Kemerdekaan
Mengemukakan Pendapat
A. HAKEKAT KEMERDEKAAN
MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Kemerdekaan mengemukakan pendapat
dijamin oleh negara? Dengan adanya kemerdekaan berpendapat akan mendorong
rakyat suatu negara untuk menghargai perbedaan pendapat. Kemerdekaan
berpendapat juga akan menciptakan masyarakat yang demokratis. Budaya demokrasi
akan tumbuh bila suasana hati rakyat bebas mengemukakan pendapatnya. Namun
kebebasan tersebut haruslah sebuah kebebasan yang bertanggung jawab. Ukurannya
adalah kemajuan masyarakat dan terjaganya rasa persatuan, serta moralitas
sosial yang dibangun oleh masyarakat tersebut. Dengan demikian, kemerdekaan
berpendapat merupakan hal yang penting untuk dipahami apabila negara yang
dibentuk bertumpu pada kepentingan rakyat.
Pendapat secara umum diartikan sebagai
buah gagasan atau buah pikiran. Mengemukakan pendapat berarti mengemukakan
gagasan atau mengeluarkan pikiran. Dalam kehidupan negara Indonesia, seseorang
yang mengemukakan pendapatnya atau mengeluarkan pikirannya dijamin secara
konstitusional. Hal itu dinyatakan dalam UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Lebih lanjut pengertian pengertian
kemerdekaan mengemukakan pendapat dinyatakan dalam Pasal 1 (1) UU No. 9 Tahun
1998, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara
untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas
dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Undang-undang yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat antara
lain diatur dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pengertian di muka umum adalah di hadapan
orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan/atau
dilihat setiap orang. Mengemukakan pendapat di muka umum berarti menyampaikan
pendapat di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat
didatangi dan/atau dilihat setiap orang.
Adapun cara-cara mengemukakan pendapat
dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Lisan, contohnya pidato,
ceramah, berdialog, berdiskusi, rapat umum.
2. Tulisan, contohnya poster,
spanduk, artikel, surat.
3. Cara lain, contohnya foto,
film, demonstrasi (unjuk rasa), mogok makan.
B. PENTINGNYA KEMERDEKAAN
MENGEMUKAKAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB
Sebelum membahas pentingnya kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, kalian kerjakan tugas
di bawah.
Apa yang kalian ketahui setelah
melakukan pengamatan terhadap pendapat di muka umum secara bebas dan
bertanggung jawab, yakni dalam bentuk demonstrasi dan rapat umum. Mengapa
demikian? Ikutilah penjelasan berikut ini.
Mengeluarkan pikiran secara bebas adalah
mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari
tekanan fi sik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan
pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum (Penjelasan
Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998). Warga negara yang menyampaikan pendapatnya di
muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh
perlindungan hukum (Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998). Dengan demikian, orang bebas
mengeluarkan pendapat tetapi juga perlu pengaturan dalam mengeluarkan pendapat
tersebut agar tidak menimbulkan konfl ik yang berkepanjangan antar-anggota
masyarakat.
Apa pentingnya kemerdekaan mengemukakan
pendapat secara bebas dan bertanggung jawab?
Menurut Pasal 4 UU No. 9 Tahun 1998
adalah :
1. Kemerdekaan mengemukakan pendapat
secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan kebebasan yang
bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai
dengan Pancasila dan UUD 1945;
2. Kemerdekaan mengemukakan pendapat
secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan perlindungan
hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan
menyampaikan pendapat;
3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat
secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan iklim yang
kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara
sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
4. Kemerdekaan mengemukakan pendapat
secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk menempatkan tanggung jawab
sosial kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan
kepentingan perorangan atau kelompok.
Asas yang harus ditaati dalam
kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum (Pasal 3 UU No. 9 Tahun 1998),
yaitu:
1. asas keseimbangan antara hak
dan kewajiban,
2. asas musyawarah dan mufakat,
3. asas kepastian hukum dan
keadilan,
4. asas proporsionalitas, dan
5. asas manfaat.
Kewajiban dan tanggung jawab warga
negara dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan
bertanggung jawab di muka umum (Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998) terdiri atas:
1. menghormati hak-hak dan
kebebasan orang lain,
2. menghormati aturan-aturan moral
yang diakui umum,
3. menaati hukum dan ketentuan
peraturan perundangundangan yang berlaku,
4. menjaga dan menghormati
keamanan dan ketertiban umum, dan
5. menjaga keutuhan persatuan dan
kesatuan bangsa.
Kewajiban aparatur pemerintah dan
tanggung jawab dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara
bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 7 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
1. melindungi hak asasi manusia,
2. menghargai asas legalitas,
3. menghargai prinsip praduga
tidak bersalah, dan
4. menyelenggarakan pengamanan.
Sedang masyarakat berhak berperan serta
secara bertanggung jawab agar penyampaian pendapat di muka umum dapat
berlangsung secara aman, tertib, dan damai (Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998).
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum
dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, atau
mimbar bebas. Unjuk rasa atau demonstrasi sebagai salah satu bentuk penyampaian
pendapat di muka umum adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih
untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara
demonstratif di muka umum. Rapat umum adalah kegiatan menyampaikan pendapat di
muka umum yang dihadiri oleh orang banyak dengan tema tertentu. Adapaun
pengertian pawai adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang
dilakukan oleh orang banyak dengan cara melakukan perarakan. Sedangkan mimbar
bebas adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dihadiri oleh
orang banyak dengan bebas, tema dan pembicara dilakukan secara bersifat
spontan.
C. AKTUALISASI KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN
PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB
Mengemukakan pendapat bagi setiap warga
negara dapat dilakukan melalui berbagai saluran. Pada prinsipnya saluran itu
dapat dibagi menjadi dua, yaitu saluran tradisional dan saluran modern.
Saluran tradisional adalah saluran yang
sejak dahulu kala sudah merupakan sarana komunikasi antar-manusia, baik secara
pribadi maupun kelompok. Saluran-saluran komunikasi tradisional itu tidak
memerlukan teknologi yang modern.
Contoh saluran komunikasi tradisional
antara lain sebagai berikut.
1. Pertemuan antar-pribadi, misalnya
ketika seseorang berkunjung ke rumah tetangganya, ketika seseorang bertemu
teman atau sahabatnya di suatu tempat, atau ketika seseorang mengirim surat
kepada temannya yang jauh.
2. Pertemuan atau forum umum yang
dihadiri oleh orang cukup banyak, seperti rapat dan musyawarah yang dilakukan
di sekolah, di kantor, di kampung, dan sebagainya. Forum umum ini dapat juga
berbentuk pawai, unjuk rasa, dan rapat umum di lapangan terbuka.
Saluran modern adalah saluran komunikasi
yang menggunakan media dengan peralatan atau teknologi moderen. Saluran
komunikasi moderen ini dapat dilakukan antarpribadi, tetapi dapat juga
dilakukan secara bersama (menjangkau banyak orang).
Bentuk-bentuk saluran komunikasi modern
itu antara lain:
1. Saluran komunikasi antarpribadi,
seperti telepon (baik melalui kabel maupun non-kabel, seperti hand phone),
faksimile, dan surat elektronik (e-mail) melalui internet.
2. Saluran komunikasi massa, meliputi
dua macam, yaitu media massa cetak dan media massa elektronik. Media massa
cetak meliputi: koran, majalah, jurnal, buku, dan terbitan berkala lainnya,
seperti lifl et, selebaran, dan buletin. Adapun media massa elektronik,
mencakup radio, televisi, dan internet.
Pengunaan saluran komunikasi merupakan
salah satu perwujudan pelaksanaan hak asasi manusia. Hal itu sesuai dengan apa
yang dinyatakan dalam Pasal 28E (3) UUD 1945, bahwa setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Dalam ketentuan
tersebut berarti setiap orang memiliki hak kebebasan mengeluarkan pendapat.
Setiap orang dapat menggunakan berbagai cara, berbagai bentuk, dan berbagai
saluran dalam menerapkan kemerdekaan mengemukakan pendapatnya. Hal tersebut
sejalan dengan jaminan setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi (Pasal 28F UUD 1945).
Hak-hak setiap orang untuk berkomunikasi
dan memperoleh informasi, berupa:
1. hak untuk berkomunikasi,
2. hak untuk memperoleh
informasi,
3. hak untuk mencari informasi,
4. hak untuk memiliki informasi,
5. hak untuk menyimpan informasi,
6. hak untuk mengolah informasi,
7. hak untuk menyampaikan
informasi,
8. hak untuk menggunakan segala
jenis saluran informasi.
Apabila kemerdekaan mengemukakan
pendapat secara bebas tanpa pertanggungjawaban, maka akan menimbulkan hal-hal
yang bersifat negatif dalam masyarakat. Demonstrasi, pawai, rapat umum, atau
mimbar bebas yang tidak terkendali dapat mengarah pada tindakan pengrusakan,
penjarahan, pembakaran, bentrokan massal, korban luka, bahkan ada yang korban
meninggal dunia. Oleh karena itu, kemerdekaan mengemukakan pendapat secara
bebas dan bertanggungjawab merupakan hak dan sekaligus juga kewajiban setiap
orang dan warga negara di Indonesia. Pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat
secara bebas dan bertanggung jawab tertulis dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8
UU No. 9 Tahun 1998 seperti telah dijelaskan di atas. Perangkat
perundang-undangan dalam mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat pada
dasarnya dimaksudkan agar setiap orang dalam mengemukakan pendapatnya dilakukan
secara bebas dan bertanggung jawab. Dengan demikian norma-norma masyarakat
tetap dijunjung tinggi dalam rangka menghormati hak orang lain. Oleh karena
itu, kita hendaknya dapat menghargai kemerdekaan mengemukakan pendapat yang
dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah
hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan
sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan yang berlaku. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat
dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar
bebas. Mengemukakan pendapat bagi setiap warga negara dapat dilakukan melalui
saluran tradisional dan saluran modern.